Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) wajib di Anggarkan di dalam APBDesa Tahun 2025 dengan ketentuan maksimal 15 % dari Dana Desa yang di dapat oleh setiap Desa.
Oleh karena itu Pemerintah Desa Telaga Jernih Sudah Membahas dengan BPD Desa Telaga Jernih untuk memasukkan BLT DD Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 pada 25 Oktober 2024 yang di tetapkan melalui Peraturan Desa Telaga Jenrih nomor 5 Tahun 2024 pada tanggal 27/12/2024.
Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Desa Telaga Jernih Tahun 2025 berjumlah 33 Keluarga hal ini disahkan oleh Kepala Desa Telaga Jernih Dengan Perkades No 1 Tahun 2025 Pada 24/01/2025, Kepala Desa Telaga Jernih (Bapak Srianto) mengatakan bahwa ''penetapan ini sudah melalui musyawarah yang di lakukan oleh tim yang menilai layak dan tidaknya Calon keluarga manfaat Penerima BLT DD Desa Telaga Jernih Tahun 2025 berdasarkan kriteria yang di atur dalam Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan beliau berharap BLT DD ini dapat membantu penerima Keluarga penerima manfaat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari".
Publikasi ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan transparansi dari Pemeritah Desa Telaga Jernih dan agar masyarakat luas bisa mengakses informasi ini dengan mudah melalui website Resmi Pemerintah Desa Telaga Jernih.
Sumber data yang di gunakan adalah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Telaga Jernih Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat yang ada di aplikasi SIKS-NG dari kementerian sosial dan Data Desa Telaga Jernih sendiri.